Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ganggu Upaya Pemerintah Tangani Covid-19, Kabareskrim: Tindak Tegas Pelakunya

Selasa, 20 Juli 2021 | 17:45 WIB Last Updated 2021-07-20T10:45:26Z


JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas adanya informasi palsu atau hoax yang mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19, Selasa (20/7/2021). 


Hal tersebut disampaikan oleh Agus Andrianto kepada jajaran dalam rapat virtual hari ini di Mabes Polri, Jakarta Selatan. 


"Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat", ucap Agus.


Agus juga menyatakan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan penyerapan belanja modal di provinsi, kabupaten dan kota. 


Menurutnya, dalam penanganan Pandemi Covid-19, masih banyak provinsi yang ragu untuk menyerap anggaran dan belanja modal. Sebab itu, Ia meminta jajaran Reskrim untuk betul-betul bijaksana dalam menangani perkara terkait dengan hal tersebut. 


"Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi dengan bijaksana, yang terpenting ekonomi negara berputar anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik. Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerjasama dengan Forkopimda dan Kementerian/Lembaga", ujarnya. 


Kabareskrim Agus, juga menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan untuk melakukan pendampingan kepada kepala daerah untuk tidak ragu menyerap anggaran. Sehingga, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bantuan sosial, dan UMKM dan Dana Desa bisa dimaksimalkan. Tak hanya itu, dalam hal tersebut, juga harus dikedepankan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).


"Bapak Kapolri membuka ruang selebar-lebarnya kepada pejabat daerah di wilayah mengajukan komplain. Apabila ada rekan-rekan yang melakukan kriminalisasi akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam", tutur Agus. 


Agus meminta kepada seluruh Kapolda untuk melakukan koordinasi dengan Kajati, BPKP dan perwakilan BPK serta stakeholder lainnya, dalam rangka pendampingan dan Asistensi seluruh belanja dan bansos di daerah.


Disisi lain, Kapolri, menurut Agus, telah menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat.


"Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontra produktif dengan kebijakan Pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif", pesan Agus. 


Agus mengingatkan, terkait dengan protokol kesehatan, kepada pedagang selagi menerapkan sosial distancing maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional yang ditentukan. 


Kemudian, Agus meminta agar jajarannya telah melakukan pengecekan setiap harinya terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen. 


Terkait hal itu, Agus menekankan soal pengecekan kesediaan obat-obatan dan oksigen dengan minimal tiga hari atau lebih baik satu minggu kedepan cadangan atau stoknya tersedia untuk masyarakat. Sebab itu, diperlukan adanya meningkatkan koordinasi antar-daerah untuk kesediaan hal tersebut.


"Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak", pungkasnya.


(SL) 

×
Berita Terbaru Update