Pihak kuasa hukum VISI menyatakan bahwa tindakan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Pemda, mengingat instansi pemerintah seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak dalam proses politik, khususnya dalam pemilihan umum.
“Pemasangan spanduk yang menggunakan simbol nomor urut 1 tanpa konteks yang jelas dapat diartikan sebagai upaya memengaruhi opini publik secara halus. Yang tertuang pada Dugaan Pelanggaran Pasal 69 huruf h UU No. 10 Tahun 2026.Tentang Berupa tindakan/perbuatan mengunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur pemerintah dalam proses demokrasi yang bersih dan adil,” ungkap Jerib R. Talebong, S.H., M.H, selaku kuasa hukum VISI.
Dalam laporan tersebut, Kuasa hukum VISI meminta pihak berwenang, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk segera menindak lanjuti temuan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran hukum.
Menurut kuasa hukum VISI Jerib, laporan ini merupakan langkah kedua setelah sebelumnya pihaknya telah melaporkan indikasi pelanggaran serupa, yang hingga kini belum mendapatkan tanggapan memadai dari pihak terkait.
“Pada Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 20216. Tentang berupa tindakan/perbuatan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan paslon, oleh karena itu kami sangat berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan yang berlaku, agar proses demokrasi berjalan tanpa kecurangan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” lanjutnya.
Pemda Tana Toraja sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Namun, berbagai pihak masyarakat lokal mulai mempertanyakan netralitas Pemda dalam menghadapi Pilkada ini, seiring dengan munculnya dugaan tersebut.
Tak hanya itu, dalam wawancara awak media dengan Pihak Komisioner Devisi Keamanan dan Pelanggaran Bawaslu Tana Toraja, Widiatno menerangkan bahwa “Kami pihak bawaslu belum bisah memastikan pelanggaran apa yang akan di kenakan karena pemasangan spanduk yang sudah tersebar baru kita ketahui kemarin di sektor ke pengawasan kami,” tambahnya
“Dan untuk distribusinya kami belum tahu pasti, dari mana tetapi kami akan secepatnya menganalisis, mengkaji dan menyelidiki terkait baliho cetak yang bersimbolkan nomor urut 1, dan termasuk pelanggaran apa akan kita berikan. Belum bisah kita benarkan atau tidak, sebelum melewati beberapa kajian kedepannya”. Ungkap Widianto.
Tim VISI berharap laporan ini akan mendapatkan perhatian yang lebih serius dari para penegak hukum dan pihak terkait, demi memastikan penyelenggaraan Pilkada yang bersih, jujur, dan adil bagi semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja serta Masyarakat Tana Toraja.