Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Seorang Personel Polres Toraja Utara Jalani Sidang BP4-R Karena Hendak Nikah

Jumat, 19 April 2024 | 16:06 WIB Last Updated 2024-04-19T09:06:23Z

Toraja Utara --- Salah satu Personel Polres Toraja Utara jalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R) di Aula Mapolres Toraja Utara, Jumat (19/04/2024).


Sidang yang digelar tersebut diikuti oleh Briptu Agustion Sulan Balatondok, SH beserta dengan pasangannya Sdri. Fitri, S.Kep., Ns.


Sidang BP4-R adalah sidang yang salah satu tujuannya untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.


Dalam pelaksanaannya, sidang dipimpin dan dibuka oleh Kabag SDM Kompol Marthen Muni, didampingi Kasi Propam IPTU Damianus Nisa, dan Kasubsi Dumas Siwas IPTU Agus Martopo. Turut hadir Rohaniawan, Pengurus Bhayangkari Cabang Toraja Utara, serta orang tua/wali dari masing-masing calon.


Kabag SDM Polres Toraja Utara Kompol Marthen Muni dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4-R sebelum pernikahan dilangsungkan.


Sidang BP4-R dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan.


“Mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat diperlukan pengertian dari istri agar bisa mendukung pelaksanaan tugas suami dalam mengemban tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan Masyarakat, disamping itu juga saat berumah tangga harus menjadi contoh yang baik di tengah Masyarakat,” jelasnya.


Pada kegiatan ini pula dihadirkan kedua orang tua/wali dari masing-masing calon. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing, terang Kabag SDM.


Adapun rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan Sidang BP4-R yang digelar yakni pemeriksaan berkas sidang dari kedua pasangan, arahan-arahan, penandatangan berita acara sidang dan diakhiri dengan keputusan sidang BP4R yang ditandai ketukan palu. (Humas)

 

×
Berita Terbaru Update