Gowa --- Rekapitulasi Hasil Pemilu (14) Februari sekecamatan Pallannga Kab.Gowa tidak terliput oleh awak media, yang dilaksanakan pada tanggal, 20 Februari 2024.
Sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan suasana proses rekaputulasi perhitungan tingkat kecamatan Palangga Kabupaten Gowa yang di dilaksanakan di stadion Kalegowa jalan Poros Pallangga mendapat larangan masuk ke dalam ruangan tempat rekapitulasi.
Pelarangan dilakukan oleh Petugas Kepolisian yang berjaga dan saat diconfirmasi pelarangan tersebut, mereka menyatakan bahwa ini sebatas perintah dan siapa yang memerintahkan mereka enggang menyebutkannya.
Dan beberapa waktu kemudian saat dikonfirmasi ke Muh.Yunus selaku ketua Panitia Pelaksana Kecamatan ( PPK) Pemilu kecamatan Palangga , membenarkan pelarangan tersebut dengan alasan awak media bukan termasuk pemantau pemilu.
Setelah mendengar konfirmasi Ketua PPK "M Yunus", awak media tidak terima alasan tersebut dan menanyakan alasan kenapa tidak di perbolehkan masuk.
Selanjutnya, Muh.Yunus mengatakan kalau semua itu sesuai aturan dan tata tertib, dan yang boleh masuk dan ikut dalam pleno perekapan suara hanyalah saksi dan pengawas saja, jadi wartawan tidak boleh masuk.
Adanya pelarangan ini menimbulkan sejumlah media tidak dapat melakukan peliputan rekapitulasi perolehan suara pemilihan dan jelas merugikan Masyarakat atau publik untuk mengetahui hasil pemilu serta merupakan Pelanggaran UU Nomor 40 tentang Pers, lantaran melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan Kepemiluan Bersih, Adil,Damai,Jujur dan Terbuka yang mana membuat para awak media kecewa termasuk awak media ini.Rabu (21/02/2024)( Red/ RDL)
Pewarta: Hasmiaty Hasan