Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Izinkan Kegiatan Sosial Masyarakat Pada PPKM Level 3, SE Bupati Torut Bertentangan Inmendagri 32

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:45 WIB Last Updated 2021-08-14T04:45:13Z


TORAJA UTARA - Bupati Toraja Utara telah terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 1.343/VIII/2021 tentang Percepatan Penanganan/Pemutusan Mata Rantai Penyebaran COVID-19, Sabtu (14/8/2021). 


Surat Edaran Bupati Toraja Utara tersebut yang tertanggal 13 Agustus 2021 menerangkan jika itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat Satgas COVID-19 Toraja Utara dan telah mengacu ke Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.


Namun sayangnya salah satu isi SE Bupati Toraja Utara tersebut pada point 1 (satu) dinilai malah tidak sesuai atau melanggar INMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2021, pada Diktum Kesembilan bagian K.


Salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Toraja Utara, Paulus Tangke, M.Pd, akhirnya angkat bicara dan menyoroti SE Bupati Toraja Utara itu. 


Melalui pesan WhatsAppnya, yang di terima hari ini, Paulus Tangke mengatakan jika Surat Edaran Bupati Toraja Utara tersebut telah melanggar INMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2021, pada Diktum Kesembilan. 


"Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor : 1.343/VIII/2021 Tentang Percepatan Penanganan/Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covig 19, tertanggal 13 Agustus 2021, telah melanggar Instruksi Mendagri Nomor : 32 Thn 2021 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1, tertanggal 9 Agustus 2021", jelas Paulus Tangke, dalam pesan WhatsAppnya. 


Adapun ketentuan yang dilanggar atau tidak sesuai INMENDAGRI nomor 32 Tahun 2021 menurut Paulus Tangke, yakni pada Diktum ke 9 (sembilan) bagian K yang berbunyi Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah di maksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.


"Dengan demikian Pemda Toraja Utara melalui Surat Edaran tersebut tidak mengindahkan produk hukum di negara Republik Indonesia, meskipun secara hirarki Instruksi Mendagri di bawah Undang-Undang dan peraturan pemerintah lainnya, tetapi kedudukan, fungsi dan peruntukannya sangat strategis dalam menata kehidupan bangsa di masa Pandemi sekarang ini", jelas Paulus Tangke. 


Mantan anggota DPRD Toraja Utara, Paulus Tangke, juga menjelaskan jika adanya produk hukum yang dikeluarkan dalam suatu daerah yang meresahkan masyarakat maka di situlah di butuhkan peran maupun tanggung jawab lembaga DPRD sebagaimana yang di amanahkan oleh undang - undang dalam melakukan pengawasan terhadap segala kebijakan pemerintah. 


"Di sinilah di butuhkan peran dan tanggung jawab institusi DPRD melalui para anggota DPRD sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mencermati dan melakukan pengawasan terhadap segala kebijakan dan implementasi produk hukum", tandas Paulus Tangke. 


DPRD memiliki Tugas, Wewenang dan Hak sebagaimana yang telah di amanahkan dalam UU Parpol dan UU No.32 Tahn 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini DPRD memiliki hak yaitu hak Interpelasi, hak Angket dan hak Menyatakan Pendapat, tambahnya.


Politisi senior ini juga menegaskan jika anggota DPRD Toraja Utara sudah seharusnya menggunakan hak angket untuk menyikapi hal ini. 


"Menurut hemat saya hak yang paling tepat untuk digunakan sebagai pisau analisis terhadap Surat Edaran Bupati Torut yang bernomor : 1.343/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 adalah hak angket, karena hak angket digunakan oleh DPRD jika kebijakan Pemda dalam hal ini Bupati Torut telah meresahkan masyarakat dan telah jelas bertentangan dengan produk hukum lebih di atasnya", pungkas Paulus Tangke, kembali. 


Sebagai politisi senior di partai PDIP, Paulus Tangke pun berharap agar Fraksi PDIP segera melakukan langkah - langkah konkrit sesuai dengan mekanisme. 


(SL) 

×
Berita Terbaru Update